Fungsi, Tugas, Tujuan Komnas HAM dan Pengadilan HAM ~ Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan :
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB
Jumat, 03 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar